justjlm.org

justjlm.org – Seorang wanita Rusia yang dikenal dengan inisial TS bersama ketiga anaknya, yang masing-masing memiliki inisial MA, BS, dan AS, telah dideportasi dari Bali oleh otoritas imigrasi setempat. Mereka dideportasi karena telah tinggal melebihi waktu yang diizinkan oleh visa mereka, yaitu lebih dari dua bulan.

Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, mengungkapkan bahwa keluarga tersebut telah melanggar ketentuan keimigrasian dengan melebihi waktu tinggal yang diperbolehkan di Indonesia lebih dari 60 hari. Detail aktivitas keluarga selama di Bali tidak dijelaskan secara rinci oleh Pramella.

TS dan anak-anaknya telah kembali ke negara asal mereka, Rusia, pada hari Selasa, 4 Juni, menggunakan penerbangan Qatar Airways QR 961-QR 339 dengan rute Denpasar-Doha-Moskow. Pramella menegaskan bahwa pihak imigrasi tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing di wilayah Bali.

Di hari yang sama, seorang warga negara Italia yang dikenal dengan inisial MDM juga dideportasi dari Bali karena alasan yang sama, yaitu overstay selama 60 hari. MDM dipulangkan ke Italia menggunakan Qatar Airways QR 963-QR 115 dengan rute Denpasar, Doha, dan Roma, dengan biaya perjalanan ditanggung pribadi.

Menurut Pramella, MDM akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sebagai langkah pencegahan pelanggaran serupa di masa depan.