justjlm.org

justjlm.org – Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, mengusulkan pembatasan usia kendaraan sebagai langkah untuk mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta. Menurutnya, pembatasan usia kendaraan bisa menjadi opsi alternatif dari kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bagian kewenangan khusus perhubungan.

Ismail mencontohkan Singapura yang menerapkan pembatasan usia kendaraan melalui Certificate of Entitlement (COE) yang mengatur kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaan selama 10 tahun. Menurutnya, langkah ini dapat menjadi pertimbangan serius.

Tujuan dari usulan pembatasan kendaraan, baik berdasarkan usia maupun jumlah, adalah menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan mengurangi kemacetan. Ismail menekankan pentingnya kajian matang terhadap usulan tersebut, mengingat kemungkinan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor yang menjadi kontributor penting.

Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) Pasal 24 Ayat 2, dijelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang untuk membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, juga menegaskan hal ini, menunjukkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai pengaturan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki warga.