Kabar baik bagi para pekerja! Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) login medusa88 resmi melarang perusahaan menahan ijazah karyawan dalam bentuk apa pun. Aturan ini ditegaskan melalui kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) demi melindungi hak-hak pekerja dan menjunjung prinsip keadilan di dunia kerja.

Menaker menyatakan bahwa menahan ijazah merupakan tindakan melawan hukum, karena ijazah merupakan dokumen pribadi dan hak milik individu. Tidak ada alasan bagi perusahaan—baik swasta maupun BUMN—untuk menyimpan atau menahan ijazah sebagai jaminan kerja atau alat pengikat karyawan.

Dalam aturan yang baru dirilis, pemerintah menekankan bahwa hubungan kerja harus didasari pada perjanjian kerja yang sehat dan saling menghormati. Jika perusahaan merasa perlu menjamin loyalitas karyawan, maka mereka harus menggunakan mekanisme yang sah dan tidak melanggar hak asasi.

Kemnaker juga mendorong karyawan yang merasa dirugikan untuk melapor melalui kanal pengaduan resmi, baik secara daring maupun langsung ke kantor dinas tenaga kerja setempat. Pemerintah menjamin akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar.

Selain melarang penahanan ijazah, aturan ini juga mengatur sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan manusiawi.

Dengan diterbitkannya aturan ini, diharapkan perusahaan mulai menata ulang kebijakan internal mereka. Sementara itu, pekerja kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk menolak praktik penahanan dokumen pribadi, termasuk ijazah. Pemerintah ingin memastikan setiap pekerja diperlakukan secara profesional dan bermartabat.