Sindikat Judi Online Retas Situs Pemantau Pemilu: Waspadai Ancaman Siber!

justjlm.org – Situs lembaga pemantau Pemilu, perludem.org dan rumahpemilu.org, menjadi korban peretasan oleh sindikat judi online. Peristiwa ini mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan data serta informasi yang terdapat di dalamnya.

Peretasan Mengubah Situs Menjadi Situs Judi Online

Dua pekan lalu, situs perludem.org dan rumahpemilu.org mengalami perubahan drastis. Pengunjung yang mengakses situs ini dikejutkan dengan tampilan baru yang sepenuhnya berbeda dari sebelumnya. Kedua situs tersebut berubah menjadi platform judi online. Hal ini mengindikasikan bahwa peretas tidak hanya berhasil mengambil alih kontrol situs, tetapi juga mengubah seluruh konten yang ada di dalamnya.

Domain Perludem.org Diambil Alih

Kasus ini semakin parah dengan fakta bahwa domain perludem.org telah sepenuhnya slot depo 10k diambil alih oleh pemilik judi online. Kejadian ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki keterampilan teknis yang cukup tinggi dan mampu mengubah kepemilikan domain dengan cepat. Tindakan ini menyebabkan organisasi sulit untuk mendapatkan kembali kendali atas domain mereka.

Potensi Risiko dan Keamanan Data

Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi risiko keamanan data yang mungkin diakses oleh peretas. Situs-situs ini berperan penting dalam pemantauan pemilu dan dapat menyimpan data sensitif yang berkaitan dengan proses demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi organisasi terkait untuk memastikan bahwa data-data tersebut tidak disalahgunakan.

Peringatan untuk Tidak Mengakses Situs

Masyarakat diimbau untuk tidak mengakses situs perludem.org dan rumahpemilu.org hingga situasi ini sepenuhnya terkendali. Mengakses situs yang telah diretas dapat menghadapkan pengguna pada risiko keamanan siber lainnya, seperti pencurian data pribadi atau serangan malware. Oleh karena itu, berhati-hatilah dan hindari mengakses situs-situs tersebut sampai ada pengumuman resmi dari pihak berwenang.

Langkah-langkah Pencegahan dan Pemulihan

Pihak berwenang dan tim teknis dari Perludem serta Rumah Pemilu diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah pencegahan dan pemulihan. Upaya ini termasuk memperkuat sistem keamanan siber, melakukan audit keamanan, serta bekerja sama dengan penyedia layanan domain untuk mendapatkan kembali kendali atas situs yang diretas. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang keamanan siber juga menjadi hal yang penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Sindikat Judi Online Akurasi4D Dibongkar, Polda Metro Jaya Tangkap Lima Pelaku di Banjarnegara

justjlm – Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat judi online yang mengoperasikan situs Akurasi4D. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 28 November 2024, polisi berhasil menangkap lima pelaku di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah.

Kelima pelaku yang ditangkap berinisial RP, R, RPN, RY, dan A. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan situs judi online tersebut. RP dan R bertugas sebagai pengurus script, domain, dan API web. RPN dan A bertanggung jawab melakukan promosi web judi di media sosial Facebook. Sementara itu, RY berperan mengurus live chat dan sebagai admin website Akurasi4D.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 14 November 2024. Saat itu, penyidik mendeteksi aktivitas mencurigakan di situs Akurasi4D yang menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, dan togel secara ilegal slot kamboja. Setelah penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita meliputi 15 handphone, empat kartu ATM, satu unit PC dan CPU, uang tunai sebesar Rp3 juta, saldo rekening senilai Rp500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam yang digunakan pelaku.

sindikat-judi-online-akurasi4d-dibongkar-polda-metro-jaya-tangkap-lima-pelaku-di-banjarnegara

Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 3, 4, serta 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyatakan bahwa penyidik terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya. Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas judi online yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan secara sosial dan ekonomi.

Dengan pengungkapan sindikat judi online ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.